|
Bagian
Kelima
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Pasal
17
1.
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat:
a. propinsi,
b. kabupaten/kota, dan
c. unit pengelolaan.
2.
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan
dengan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi
hutan, kondisi daerah aliran sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan
masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi
pemerintahan.
3.
Pembentukan unit pengelolaan hutan yang melampaui batas administrasi
pemerintahan karena kondisi dan karakteristik serta tipe hutan,
penetapannya diatur secara khusus oleh Menteri.
Pasal 18
1.
Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan
hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan
atau pulau guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial,
dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
2.
Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran
sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Pasal 19
1. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh
Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
2.
Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai
strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
3.
Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan
perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|