|
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
11
1.Perencanaan
kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin
tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
2.
Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat,
partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi
daerah.
Pasal 12
1. Perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a, meliputi:
a. inventarisasi hutan,
b. pengukuhan kawasan hutan,
c. penatagunaan kawasan hutan,
d. pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan
e. penyusunan rencana kehutanan.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|