|
Pasal
10
1.
Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
a, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta
serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat.
2.
Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
kegiatan penyelenggaraan:
a. perencanaan kehutanan,
b. pengelolaan hutan,
c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan
kehutanan, dan
d. pengawasan.

Back to Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Main Page


UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

|