|
Pasal
12
Hal-hal yang
belum diatur dalarn Undang-undang ini akan diatur Iebih lanjut dengan
Peraturan Perundangan.
Pasal
13
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1971
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1971
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ALAMSJAH
LETNAN JENDERAL TNI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 32
Back to Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan Main Page
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
|