|
Pasal
11
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini dapat dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
(2) Barangsiapa
yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a
Undang-undang ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang
isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya
sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya
20 (dua puluh) tahun.
(3) Tindak
pidana yang termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini adalah
kejahatan.
Back to Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan Main Page
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
|