|
Pasal
9
(1) Arsip Nasional
Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini dari Lembaga-lembaga
Negara dan Bahan-bahan Pemerintah Pusat.
(2) Arsip Nasional
Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini dari Lembaga-lembaga
dan Badan-badan Pemerintahan Daerah serta Badan-badan Pemerintahan
Pusat di tingkat Daerah.
(3) Arsip Nasional
Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan
menyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan swasta dan/atau
perorangan.
Pasal
10
(1) Lembaga-lembaga
Negara dan Badan-badan Pemerintahan Pusat maupun Daerah wajib mengatur,
menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 huruf a Undang-undang ini.
(2) Lembaga-lembaga
Negara dan Badan-badan Pemerintahan Pusat wajib menyerahkan naskah-naskah
arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini
kepada Arsip Nasional Pusat.
(3) Lembaga-lembaga
dan Badan-badan Pemerintahan Daerah, serta Badan-badan Pemerintahan
Pusat di tingkat Daerah, wajib menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Daerah.
Back to Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan Main Page
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
|