|
Pasal 8
Untuk melaksanakan
tugas termaksud dalam pasal 5 Undang-undang ini, maka Pemerintah
membentuk organisasi kearsipan yang terdiri dari :
(1) Unit-unit
Kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
Pusat dan Daerah.
(2) a. Arsip
Nasional di Ibukota Republik Indonesia sebagal inti organisasi daripada
Lembaga Kearsipan Nasional selanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat;
b. Arsip Nasional
ditiap-tiap Ibukota Daerah Tingkat 1, termasuk Daerah-daerah yang
setingkat dengan Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut Arsip Nasional
Daerah.
Back to Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan Main Page
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
|