|
Pasal 4
(1) Arsip sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini adalah dalam wewenang
dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemerintah.
(2) Pemerintah
berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 huruf b Undang-undang ini sebagai bukti pertanggungjawaban
nasional, yang penguasaannya dilakukan berdasarkan perundingan atau
ganti rugi dengan pihak yang menguasai sebelumnya.
Pasal
5
Dalam melaksanakan
penguasan termaksud dalam pasal 4 Undang-undang ini Pemerintah berusaha
menertibkan:
a. penyelenggaraan
arsip-arsip dinamis;
b. pengumpulan,
penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip statis.
Pasal 6
Pemerintah
mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional dengan menggiatkan
usaha-usaha:
a. penyelenggaraan
kearsipan yang membimbing kearah kesempurnaan;
b. pendidikan
kader ahli kearsipan;
c. penerangan/kontrole/pengawasan;
d. perlengkapan-perlengkapan
teknis-kearsipan; dan
e. penyelidikan-penyelidikan
ilmiah dibidang kearsipan pada umumnya .
Pasal
7
(1) Pemerintah
mengadakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tenaga ahli kearsipan.
(2) Pemerintah
mengatur kedudukan hukum dan kewenangan tenaga ahli kearsipan.
(3) Pemerintah
melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan tenaga ahli
Kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam lingkungannya.
Back to Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan Main Page
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
|