|
Pasal 1
Yang dimaksud
dalam Undang-undang ini dengan "arsip" ialah:
a. naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan
Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal
maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
b. naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan,
dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok,
dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Pasal 2
Fungsi arsip
membedakan:
a. arsip dinamis
yang dipergunakan secara Iangsung dalam perencanaan, pelaksanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan
secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara;
b. arsip-statis
yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan
kehidupan-kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari
adnunistrasi negara.
Pasal 3
Tujuan kearsipan
ialah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggunganjawaban nasional
tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan
Pemerintah.
Back to Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan Main Page
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
|