|
PENJELASAN
UMUM
Untuk kepentingan
pertanggungjawaban nasional kepada generasi yang akan datang, perlu
diselamatkan bahan-bahan bukti yang nyata, benar dan Iengkap mengenai
kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia pada umumnya dan penyelenggaraan
Pemerintahan Negara pada khususnya, baIk mengenal masalah lampau,
masa sekarang dan masa yang akan datang.
Penyelamatan bahan-bahan bukti tersebut merupakan masalah yang termasuk
bidang Kearsipan daLam arti yang seluas-luasnya.
Sebelum ditetapkannya Undang-undang ini, masalah kearsipan telah
diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Prps. Tahun 1961 yang untuk
mencapai maksud-maksud tersebut di atas, Undang-undang tersebut
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi
yang sudah maju.
Berhubung dengan itu, atas dasar pertimbangan tersebut diatas dan
sesuai dengan ketentuan pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969
serta surat Pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara No.
A.9/1/24/MPRS/1967, masalah kearsipan itu perlu diatur kembali dalam
Undang-undang ini yang sekaligus merupakan penyempurnaan dari materi
Undang-undang Nomor 19 Prps. Tahun 1961.
Adapun penyelenggaraan daripada pelaksanaan ketentuan-ketentuan
menurut Undang-undang ini ditentukan dan diatur dalam Peraturan-peraturan
Perundangan. Hal tersebut dimaksudkan agar senantiasa terbuka kemungkinan
untuk mengikuti perkembangan kehidupan bangsa serta perkembangan
penyelenggaraan Pemerintahan administrasi negara secara teratur
dan tepat Salah satu usaha untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini, dibentuk Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai
organisasi inti dan unit-unit kearsipan lainnya yang terdapat diseluruh
Lembaga-lembaga Negara dan aparatur Pemerintah.
Back to Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan Main Page
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
|