|
Pasal
39
Kantor Pendaftanan
Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibentuk dalam
jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang
ini diundangkan.
Pasal
40
Undang-undang
ini disebut Undang-undang Fidusia.
Pasal
41
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA.
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 168
Back to Undang-undang Jaminan Fidusia Main Page
UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA
|