|
Pasal
35
Setiap orang
yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan
cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika
hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian
Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal
36
Pemberi Fidusia
yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima
Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.
Back to Undang-undang Jaminan Fidusia Main Page
UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA
|