|
Pasal
29
(1) Apabila
debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
a. pelaksanaan
titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
oleh Penerima Fidusia;
b. penjualan
benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima
Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan;
c. penjualan
di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan
Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga
tertinggi yang menguntungkan para pihak.
(2) Pelaksanaan
penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan
setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis
oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pibak yang berkepentingan
dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar
di daerah yang bersangkutan.
Pasal 30
Pemberi Fidusia
wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam
rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Pasal
31
Dalam hal Benda
yang menjadi objek Jamiman Fidusia terdiri atas benda perdagangan
atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya
dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Setiap janji
untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.
Pasal 33
Setiap janji
yang memberi kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki Benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji,
batal demi hukum.
Pasal 34
(1) Dalam hal
hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib
mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
(2) Apabila
hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang debitor tetap
bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.
Back to Undang-undang Jaminan Fidusia Main Page
UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA
|