|
Pasal 27
(1) Penerima
Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.
(2) Hak yang
didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima
Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi
Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.
(3) Hak yang
didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan
dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.
Pasal 28
Apabila
atas Benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia yang lebih dari
1(satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu
mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Back to Undang-undang Jaminan Fidusia Main Page
UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA
|