|
Bagian
Keempat
Hapusnya
Jaminan Fidusia
Pasal 25
(1) Jaminan
Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a. hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan
hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya
Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
(2) Musnahnya
benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim
asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
(3) Penerima
Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai
hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan
melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau
musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.
Pasal
26
(1) Dengan
hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor
Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dan Buku
Daftar Fidusia.
(2) Kantor Pendaftaran
Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat
Jaininan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
Back to Undang-undang Jaminan Fidusia Main Page
UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA
|