|
Bagian
Ketiga
Pengalihan
Jaminan Fidusia
Pasal 19
(1) Pengalihan
hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya
demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor
baru.
(2) Beralihnya
Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan
oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pasal 20
Jaminan Fidusia
tetap mengikuti Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam tangan
siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan
yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pasal
21
(1) Pemberi
Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan
Fidusia demgan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha
perdagangan.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah
terjadi cidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak
ketiga.
(3) Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan objek yang
setara.
(4) Dalam hal
Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan
yang timbul karena pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
demi hukum menjadi objek Jaminan Fidusia pengganti dan objek Jaminan
Fidusia yang dialihkan.
Pasal
22
Pembeli benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan
bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang
adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa pembeli telah
membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai dengan harga
pasar.
Pasal
23
(1) Dengan
tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
apabila Penerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan,
menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan
penagihan atau melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan
tersebut tidak berarti bahwa Penerima Fidusia melepaskan Jaminan
Fidusia.
(2) Pemberi
Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada
pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan
benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Penerima Fidusia.
Pasal 24
Penerima Fidusia
tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi
Fidusia baik yang timbul dan hubungan kontraktual atau yang timbul
dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan
pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Back to Undang-undang Jaminan Fidusia Main Page
UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA
|