|
Bagian
Kedua
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pasal
11
(1) Benda yang
dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
(2) Dalam hal
Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah
negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tetap berlaku.
Pasal 12
(1) Pendaftanan
Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan
pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
(2) Untuk pertama
kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didinikan di Jakarta dengan wilayah
kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Kantor Pendaftaran
Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berada dalam lingkup
tugas Departemen Kehakiman.
(4) Ketentuan
mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah lain
dan penetapan wilayah kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal
13
(1) Permohonan
pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa
atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan
Fidusia.
(2) Pernyataan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a. identitas
pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. tanggal,
nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang
memuat akta Jaminan Fidusia;
c. data perjanjian
pokok yang dijamin fidusia;
d. uraian mengenai
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
e. nilai penjaminan;
dan
f. nilai Benda
yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
(3) Kantor Pendaftaran
Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan
biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Kantor
Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima
Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(2) Sertifikat
Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia
memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2).
(3) Jaminan
Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan
Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Pasal 15
(1) Dalam Sertifikat
Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan
kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2) Sertifikat
Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan
eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila
debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Pasal 16
(1) Apabila
terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat
Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Penerima
Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut
kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
(2) Kantor
Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan
permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam
buku Daftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan
bagian tak terpisahkan dan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Pasal
17
Pemberi Fidusia
dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.
Pasal 18
Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum.
Back to Undang-undang Jaminan Fidusia Main Page
UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA
|