|
Bagian
Pertama
Pembebanan Jaminan Fidusia
Pasal
4
Jaminan Fidusia
merupakan perjanjian ikutan dan suatu perjanjian pokok yang menimbulkan
kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Pasal 5
(1) Pembebanan
Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa
Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
(2) Terhadap
pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 6
Akta Jaminan
Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat
:
a. identitas
pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. data perjanjian
pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan;
dan
e. nilai Benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pasal
7
Utang yang pelunasannya
dijamin dengan fidusia dapat berupa:
a. utang yang
telah ada;
b. utang yang
akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah
tertentu; atau
c. utang yang
pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian
pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
Pasal 8
Jaminan Fidusia
dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada
kuasa atau wakil dan Penerima Fidusia tersebut.
Pasal
9
(1) Jaminan
Fidusia dapat memberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis
Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan
maupun yang diperoleh kemudian.
(2) Pembebanan
jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh kemudian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan dengan perjanjian
jaminan tersendiri.
Pasal 10
Kecuali diperjanjikan
lain:
a. Jaminan Fidusia
meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
b. Jaminan Fidusia
meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia diasuransikan.
Back to Undang-undang Jaminan Fidusia Main Page
UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA
|