|
Pasal
1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut
tetap dalam penguasaan pemilik benda.
2. Jaminan
Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan
yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap
berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
3. Piutang adalah
hak untuk menerima pembayaran.
4. Benda adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar,
yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan atau hipotek.
5. Pemberi Fidusia
adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia.
6. Penerima
Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai
piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
7. Utang adalah
kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang
baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara
langsung maupun kontinjen.
8. Kreditor
adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
9. Debitor
adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
10. Setiap Orang
adalah orang perseorangan atau korporasi.
Back to Undang-undang Jaminan Fidusia Main Page
UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA
|