|
I.
UMUM
1. Pembangunan
ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah
satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara
dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan
baik pemerintah rnaupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan
hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan
pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian
besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh
melalui kegiatan pinjam meminjam.
2. Selama ini,
kegiatan pinjam-meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau
hak jaminan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria,
dan sekaligus sebagai pengganti dan lembaga Hipotek atas tanah dan
credietverband. Di samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak
digunakan pada dewasa ini adalah Gadai, Hipotek selain tanah, dan
Jaminan Fidusia. Undang-undang yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia
adalah Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Pemukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun di
atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan
Fidusia. Selain itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat
dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah
hak pakai atas tanah negara.
Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan
Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi.
Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam
karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat,
tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum.
Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia
untuk menguasai Benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan
usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia.
Pada awalnya, Benda yang menjadi objek fidusia terbatas pada kekayaan
benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi
dalam perkembangan selanjutnya, Benda yang menjadi objek Fidusia
termasuk juga kekayaan benda bergerak yang tak berwujud, maupun
benda tak bergerak.
3. Undang-undang
ini, dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan
Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan
usaha dan untuk berkepentingan.
Seperti telah dijelaskan bahwa Jaminan Fidusia memberikan kemudahan
bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi Pemberi Fidusia.
Namun sebaiknya karena Jaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang
menjamin kepentingan pihak yang menerima fidusia. Pemberi Fidusia
mungkin saja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusia
kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia.
Sebelum Undang-undang ini dibentuk, pada umumnya Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda
dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan
mesin, dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan
masyarakat yang terus berkembang, maka menurut Undang-undang ini
objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu benda
bergerak yang berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak bergerak
yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan
dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Dalam Undang-undang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia
guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan
dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan
(preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain. Karena
Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak Pemberi Fidusia untuk
tetap menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan
kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam
Undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerima
Fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Benda tersebut.
Back to Undang-undang Jaminan Fidusia Main Page
UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA
|