PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG
JAMINAN FIDUSIA
|
I. UMUM 1. Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah rnaupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. 2. Selama ini,
kegiatan pinjam-meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau
hak jaminan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria,
dan sekaligus sebagai pengganti dan lembaga Hipotek atas tanah dan
credietverband. Di samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak
digunakan pada dewasa ini adalah Gadai, Hipotek selain tanah, dan
Jaminan Fidusia. Undang-undang yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia
adalah Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Pemukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun di
atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan
Fidusia. Selain itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat
dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah
hak pakai atas tanah negara. 3. Undang-undang
ini, dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan
Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan
usaha dan untuk berkepentingan.
|
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/
uu_jaminan_fidusia/penjelasan_umum.htm
Jan Garanoz
Juhu Tara Road, Juhu,
Mumbai - 400049 India
Who is Jan Garanoz?
Last updated: July 065, 2011