Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN
INTERNASIONAL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam
rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum
di dalam Pembukaan Undang-undang indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dunia, dan keadilan
sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari
masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional
yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b. bahwa ketentuan
mengenai perbuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu
dijabarkan lebih lanjur dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Surat
Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus
1960 tentang "pembuatan Perjanjian Perjanjian dengan Negara
Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat
dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi
dengan semangat reformasi;
d. bahwa pembuatan
dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik
Indonesia, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan
hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang
tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian
internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan
kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan
yang jelas pula;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu
dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat
(1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang dasar 1945 dan Perubahannya
(1999);
2. Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
DENGAN
PERSETUJUAN BERSAMA
ANTARA
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_internasional/uu_internasional_presiden.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 04, 2011