Pasal
22
Undang-undang
ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini melalui Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada
tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Oktober 2000
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DJOHAN
EFFENDI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2000 NOMOR 185
Back to Undang-undang Perjanjian Internasional Main Page
UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
|