Pasal
18
Perjanjian internasional
berakhir apabila :
a. terdapat
kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian
tersebut telah tercapai;
c. terdapat
perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d. salah satu
pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e. dibuat suatu
perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. muncul norma-norma
baru dalam hukum internasional;
g. objek perjanjian
hilang;
h. terdapat
hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Pasal
19
Perjanjian internasional
yang berakhir sebalum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak,
tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian
perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya
perjanjian tersebut.
Pasal
20
Perjanjian
internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi tetap
berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian
internasional.
Back to Undang-undang Perjanjian Internasional Main Page
UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
|