ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL BAB VI
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL


Pasal 18

Perjanjian internasional berakhir apabila :

a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;

b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;

c. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;

d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;

e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;

f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;

g. objek perjanjian hilang;

h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Pasal 19

Perjanjian internasional yang berakhir sebalum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.

Pasal 20

Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi tetap berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian internasional.





Back to Undang-undang Perjanjian Internasional Main Page

 

UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_internasional/uu_internasional_babVI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008