Pasal
17
(1) Menteri
bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian
internasional yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia serta
menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian
internasional.
(2) Salinan
naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada
lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non
departemen pemrakarsa.
(3) Menteri
memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian
internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia
kepada sekretariat organisasi internasional yang di dalamnya Pemerintah
republik Indonesia menjadi anggota.
(4) Menteri
memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian
internasional kepada instansi-instansi terkait.
(5) Dalam hal
Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam
pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi
penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan
negara-negara pihak.
Back to Undang-undang Perjanjian Internasional Main Page
UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
|