ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL BAB IV
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL


Pasal 15

(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.

(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

Pasal 16

(1) Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.

(2) Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

(3) Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Rapublik Indonesia dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.

(4) Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.





 

 

 

Back to Undang-undang Perjanjian Internasional Main Page

 

UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_internasional/uu_internasional_babIV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008