Pasal
15
(1) Selain perjanjian
internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan
presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian
internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran
dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain
sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
(2) Suatu perjanjian
internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Pasal
16
(1) Pemerintah
Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian
internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian
tersebut.
(2) Perubahan
perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana
ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
(3) Perubahan
atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah
Rapublik Indonesia dilakukan dengan peraturan perundang-undangan
yang setingkat.
(4) Dalam hal
perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis administratif,
pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
Back to Undang-undang Perjanjian Internasional Main Page
UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
|