Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB III
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal
9
(1) Pengesahan
perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan
sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
(2) Pengesahan
perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan undang-undang atau keputusan presiden.
Pasal
10
Pengesahan perjanjian
internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan
:
a. masalah politik,
perdamaian, pertambahan, dan keamanan negara;
b. perubahan
wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan
atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi
manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan
kaidah hukum baru;
f. pinjaman
dan/atau hibah luar negeri.
Pasal
11
(1) Pengesahan
perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana
dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
(2) Pemerintah
Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden
yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk dievaluasi.
Pasal
12
(1) Dalam mengesahkan
suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri
dari lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun
non departemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan,
rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang
pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen
lain yang diperlukan.
(2) Lembaga
pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah,
baik departemen maupun non departemen, mengkoordinasikan pembahasan
rancangan dan/atau materi permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang
pelaksanaannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait.
(3) Prosedur
pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui
Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.
Pasal
13
Setiap Undang-undang
atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal
14
Menteri menandatangani
piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia
pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara
pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi
internasional.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_internasional/uu_internasional_babIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 04, 2011