Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB II
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal
4
(1) Pemerintah
Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu
negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional
lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk
melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
(2) Dalam pembuatan
perjanjian internasional, Pemerintah Republik Internasional berpedoman
pada kepentingan nasional dan berdasarkan internasional dan berdasarkan
prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan,
baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Pasal
5
(1) Lembaran
negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,
di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat
perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan
koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
(2) Pemerintah
Republik Indonesia dalam mempersiapkqan pembuatan perjanjian internasional,
terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia
yang dituangkan dalam suatu dalam suatu pedoman delegasi Republik
Indonesia.
(3) Pedoman
delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri,
memuat hal-hal sebagai berikut :
a. latar belakang
permasalahan
b. analisis
permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek
lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional indonesia;
c. posisi Indonesia,
saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
(4) Perundingan
rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi
Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain
sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal
6
(1) Pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan,
perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
(2) Penandatanganan
suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah
perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau
merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai
dengan kesepakatan para pihak.
Pasal
7
(1) Seseorang
yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerima
atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri
pada perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa.
(2) Pejabat
yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 Angka 3 adalah :
a. Presiden,
dan
b. Menteri.
(3) Satu atau
beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima
hasil akhir suatu pertemuan internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.
(4) SuratKuasa
dapat diberikan secara terpisah atau disatukan dengan Surat Kepercayaan,
sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian
internasional atau pertemuan internasional.
(5) Penandatangan
suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis
pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada
dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah,
baik departemen maupun nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan
Surat Kuasa.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_internasional/uu_internasional_babII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 04, 2011