ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL BAB II
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL


Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Internasional berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan internasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Pasal 5

(1) Lembaran negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.

(2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkqan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.

(3) Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :

a. latar belakang permasalahan

b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional indonesia;

c. posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.

(4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.

Pasal 6

(1) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.

(2) Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Pasal 7

(1) Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa.

(2) Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 adalah :

a. Presiden, dan

b. Menteri.

(3) Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.

(4) SuratKuasa dapat diberikan secara terpisah atau disatukan dengan Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.

(5) Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.





Back to Undang-undang Perjanjian Internasional Main Page

 

UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_internasional/uu_internasional_babII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008