Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam undang-undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian
Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu,
yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis
serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
2. Pengesahan
adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian
internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi
(accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan
(approval).
3. Surat Kuasa
(Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden
atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang
yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani
atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk
mengikatkan diri kepada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal
lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
4. Surat Kepercayaan
(Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden
atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang
yang mewakili Pemerintah Indonesia untuk menghadiri, merundingkan,
dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
5. Persyaratan
(Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk
tidak menerima berlakunya ketentuan tetentu pada perjanjian internasional,
dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui,
atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
6. Pernyataan
(Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman
atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional,
yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan
perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas
makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi
hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
7. Organisasi
Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai
subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat
perjanjian internasional.
8. Suksesi Negara
adalah peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara kepada negara
lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung
jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban
sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum
internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
9. Menteri adalah
menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan
politik luar negeri.
Pasal
2
Menteri memberikan
pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
dalam rangka pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional,
dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang
menyangkut kepentingan publik.
Pasal
3
Pemerintahan
Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional
melalui cara-cara sebagai berikut :
a. Penandatanganan;
b. pengesahan;
c. pertukaran
dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. cara-cara
lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_internasional/uu_internasional_babI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 04, 2011