I. UMUM
Dalam melaksanakan
politik luar negeri yang diabdikan kepada kepentingan nasional,
Pemerintah Republik Indonesia melakukan berbagai upaya termasuk
membuat perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi
internasional, dan subjek-subjek hukum internasional lain.
Perkembangan
dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi
antar negara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, maka
makin meningkat pula kerja sama internasional yang dituangkan dalam
beragam bentuk perjanjian internasional.
Pembuatan dan
pengesahan perjanjian internasional melibatkan berbagai lembaga
negara dan lembaga pemerintah berikut perangkatnya. Agar tercapai
hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi diantara lembaga-lembaga
yang bersangkutan. Untuk tujuan tersebut diperlukan adanya suatu
peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan menjamin
kepastian hukum atas setiap aspek pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional.
Pengaturan mengenai
pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional yang ada sebelum
disusunnya undang-undang ini tidak dituangkan dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang jelas sehingga dalam praktiknya menimbulkan
banyak kesimpang-siuran.
Pengaturan sebelumnya
menitikberatkan pada aspek pengesahan perjanjian internasional.
Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan
yang mencakup aspek pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional
demi kepastian hukum..
Undang-undang
tentang perjanjian internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11
Undang-undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden
untuk membuat perjanjjian internasional dengan persetujuan dewan
Perwakilan Rakyat.Ketentuan Paasal 11 Undang-undang Dasar 1945 bersifat
ringkas sehingga memerlukan penjabaran lebih lanjut. Untuk itu,
diperlukan suatu perangkat perundang-undangan yang secara tegas
mendefinisikan kewenangan lembaga eksekutif dan legislatif dalam
pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional serta aspek-aspek
lain yang diperlukan dalam mewujudkan hubungan yang dinamis antara
kedua lembaga tersebut.
Perjanjian internasional
yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di
bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat
oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek
hukum internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional
dalam prakteknya cukup beragam, antara lain : treaty, convention,
agreement, exchange of notes, agreed minutes, summary records, process
verbal, modus vivendi, dan letter of intent. Pada umumnya bentuk
dan nama perjanjian menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian
tersebut memiliki bobot kerja sama yang berbeda tingkatannya. Namun
demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak
dan kewajiban para pihak yang tertuang didalam suatu perjanjian
internasional. Penggunaan suatu bentuk dan nama tertentu bagi perjanjian
internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud para
pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut.
Sebagai bagian
terpenting dalam proses pembuatan perjanjian, pengesahan perjanjian
internasioanal perlu mendapat perhatian mendalam mengingat pada
tahap tersebut suatu negara secara resmi mengikatkan diri pada perjanjian
itu. Dalam praktiknya, bentuk pengesahan terbagi dalam empat kategori,
yaitu (a) ratifikasi (ratification) apabila negara yang akan
mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani
naskah perjanjian. (b) aksesi (accesion) apabila negara yang
akan mengesahkan perjanjian internasional tidak turut menandatangani
naskah perjanjian. (c) penerimaan (acceptance) dan penyetujuan
(approval) adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara
pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian
internasional tersebut. Selain itu, juga terdapat perjanjian-perjanjian
internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan langsung berlaku
setelah penandatanganan.
Pengaturan mengenai
pengesahan perjanjian internasional di Indonesia selama ini dijabarkan
dalam Surat Presiden No. 2826/HK/1960 tertanggal 22 Agustus 1960,
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang telah menjadi pedoman
dalam proses pengesahan perjanjian internasional, yaitu pengesahan
melalui undang-undang atau keputusan presiden, bergantung kepada
materi yang diaturnya. Namun demikian, dalam prakteknya selama ini
telah terjadi berbagai penyimpangan dalam melaksanakan surat presiden
tersebut, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang tentang Perjanjian
Internasional.
Pokok materi
yang diatur oleh undng-undang ini disusun dengan sistematika sebagai
berikut :
a. Ketentuan
Umum
b. Pembuatan Perjanjian Internasional;
c. Pengesahan perjanjian Internasional;
d. Pemberlakuan perjanjian Internasional;
e. Penyimpanan Perjanjian Internasional;
f. Pengakhiran Perjanjian Internasional;
g. Ketentuan Peralihan;
h. Ketentuan Penutup.
Back to Undang-undang Perjanjian Internasional Main Page
UNDANG-UNDANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
|