Pasal
67
a.
Toelatingsbesluit (Staatsblad 1916 Nomor 47) sebagaimana telah diubah
dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 330 serta Toelatingsordonnantie
( Staatsblad 1949 Nomor 331);
b.
Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77);
c.
Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
463);
d.
Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi
(Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor
807);
e.
Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang
Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 812); dan
f.
Undang-undang Nomor 14 Drt. Tahun 1959 tentang Surat Perjalanan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1799);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal
68
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Back to Undang-undang Keimigrasian Main Page

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

|