Pasal
65
Ketentuan
keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur
tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara
Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki
perbatasan yang sama, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang
ini.
Pasal
66
Ketentuan
yang berlaku bagi orang asing yang datang dan berada di wilayah
Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Back to Undang-undang Keimigrasian Main Page

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

|