|
Pasal
48
Setiap
orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemerikasaan
oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal
49
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) :
a.
orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa
atau izin keimigrasian; atau
b.
orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin keimigrasian
palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di wilayah Indonesia.
Pasal
50
Orang
asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan
yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang
diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah).
Pasal
51
Orang
asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal
52
Orang
asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam
wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari dari batas waktu
izin yang diberikan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau denda paling banyak RP. 25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah).
Pasal
53
Orang
asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang
pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia
secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh
juta rupiah).
Pasal
54
Setiap
orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan,
memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui
atau patut diduga :
a.
pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia
secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh
juta rupiah);
b.
berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
c.
izin keimigrasiannya habis berlaku, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah).
Pasal
55
Setiap
orang yang dengan sengaja :
a.
menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui
atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
b.
menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan Republik
Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan
kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan
kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
c.
memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar
untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya
sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah); atau
d.
memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih
Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal
56
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) :
a.
setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai,
menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blanko
dokumen keimigrasian; atau
b.
setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai
atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan
Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian.
Pasal
57
Setiap
orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri
sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik
sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam
Surat Perjalanan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah).
Pasal
58
Setiap
orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri
sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah atau menggunakan
data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal
59
Pejabat
yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau memperpanjang
berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian
kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal
60
Setiap
orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan tidak
melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24
(dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal
61
Orang
asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada
kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau
tempat kediamannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima
juta rupiah).
Pasal
62
Tindak
pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49, 50, 52, 53, 54,
55, 56, 57, 58 dan Pasal 59 Undang-undang ini adalah kejahatan.
Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 51, 60, dan Pasal
61 Undang-undang ini adalah pelanggaran.
Back to Undang-undang Keimigrasian Main Page

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

|