Pasal
47
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan keimigrasian.
(2)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berwenang :
a.
menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian;
b.
memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan seorang yang
disangka melakukan tindak pidana keimigrasian;
c.
memeriksa dan/atau menyita surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan,
atau benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;
d.
memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat
surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda
lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;
f.
mengambil sidik jari dan memotret tersangka.
(3)
Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan
menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Back to Undang-undang Keimigrasian Main Page

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

|