Pasal
38
(1)
Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi :
a.
masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia;
b.
keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
(2)
untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah menyelenggarakan
pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Pasal
39
Setiap
orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib :
a.
memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas
diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya
serta perubahan alamatnya;
b.
memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya
pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan;
c.
mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan
puluh) hari.
Pasal
40
Pengawasan
orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara :
a.
pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau ke luar
wilayah Indonesia;
b.
pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia;
c.
pemantauan, pengumpulan, dan pengolahan bahan keterangan dan informasi
mengenai kegiatan orang asing;
d.
penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki masuk
atau ke luar wilayah Indonesia; dan
e.
kegiatan lainnya.
Pasal
41
Pelaksanaan
pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia
dilakukan Menteri dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi
Pemerintah yang terkait.
Pasal
42
(1)
Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada
di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut
diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak
menghormati atau mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa :
a.
pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;
b.
larangan untuk berada di suatu atau beberapa tempat tertentu di
wilayah Indonesia;
c.
keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah
Indonesia;
d.
pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan
masuk ke wilayah Indonesia.
Pasal
43
(1)
Keputusan mengenai tindakan keimigrasian harus disertai dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2)
Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat mengajukan
keberatan kepada Menteri.
Pasal
44
(1)
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat ditempatkan
di Karantina Imigrasi :
a.
apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian
yang sah; atau
b.
dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah
Indonesia.
(2)
Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat ditempatkan di tempat lain.
Pasal
45
(1)
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu
tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang
diberikan, dikenakan biaya beban.
(2)
Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan biaya beban.
(3)
Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal
46
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengawasan orang asing dan tindakan keimigrasian
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Back to Undang-undang Keimigrasian Main Page

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

|