Pasal
29
(1)
Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas :
a. Paspor Biasa;
b. Paspor Diplomatik;
c. Paspor Dinas;
d. Paspor Haji;
e. Paspor untuk
Orang Asing;
f.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
g.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
h.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
(2)
Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara.
Pasal
30
(1)
Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
(2)
Paspor biasa diberikan jiga kepada Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal di luar negeri.
(3)
Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan,
sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor
untuk Warga Negara Indonesia.
Pasal
31
Paspor
Diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau
perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
Pasal
32
(1)
Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau
perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik.
(2)
Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat diberikan
sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Dinas.
Pasal
33
Paspor
Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah
haji.
Pasal
34
(1)
Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing, yang
pada saat berlakunya Undang-undang ini telah memiliki Izin Tinggal
Tetap, akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan tetap
mempunyai Surat Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak
tidak dapat memperoleh dari negaranya atau negara lain.
(2)
Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat pemegangnya
memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain.
Pasal
35
(1)
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan
kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah
dan :
a.
atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia, sepanjang
orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan;
b.
dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau
c.
dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah Indonesia.
(2)
Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya diberikan untuk satu kali perjalanan.
Pasal
36
Anak-anak
yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun dapat diikutsertakan
dalam Surat Perjalanan orang tuanya.
Pasal
37
Ketentuan
lebih lanjut mengenai surat dan tata cara permohonan, pemberian
atau pencabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan Surat Perjalanan
Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Back to Undang-undang Keimigrasian Main Page

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

|