Pasal
63
Pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini :
a.
Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor
9 DRT. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara
Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463); dinyatakan
tetap berlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
b.
Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih berlaku,
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
c.
Surat Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan, dinyatakan
tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
Pasal
64
Pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan Pemerintah dan
peraturan pelaksanaan lainnya di bidang keimigrasian dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Back to Undang-undang Keimigrasian Main Page

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

|