Pasal
24
(1)
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki
izin keimigrasian.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas :
a. Izin Singgah;
b. Izin Kunjungan;
c. Izin Tinggal
Terbatas;
d. Izin Tinggal
Tetap.
Pasal
25
(1)
Izin Singgah diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah
di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2)
Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke wilayah
Indonesia untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan,
pariwisata, kegiatan sosial budaya atau usaha.
(3)
Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal
di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
(4)
Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap
di wilayah Indonesia.
Pasal
26
(1)
Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25.
(2)
Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang memperoleh
izin untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak memiliki paspor
kebangsaan negara tertentu.
Pasal
27
Pemegang
Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud untuk kembali,
dapat diberikan izin Masuk Kembali.
Pasal
28
Ketentuan
lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian
atau penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang berkenaan
dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Back to Undang-undang Keimigrasian Main Page

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

|