Bagian
Kedua
Penangkalan
Pasal
15
(1)
Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang asing dilakukan
oleh:
a.
Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
b.
Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32
huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
c.
Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut
pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
(2)
Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
olehnya.
Pasal
16
(1)
Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia
dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh Menteri dan anggotanya
terdiri dari unsur-unsur :
a.
Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c.
Departemen Luar Negeri;
d.
Departemen Dalam Negeri;
e.
Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional; dan
f.
Badan Koordinasi Intelijen Negara.
(2)
Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
olehnya.
Pasal
17
Penagkalan
terhadap orang asing dilakukan karena ;
a.
diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan
internasional;
b.
pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain bersikap
bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan
yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
c.
diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan
ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat
Indonesia;
d.
atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan
diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena
melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang
berlaku di Indonesia;
e.
pernah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia; dan
f.
alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
18
Warga
Negara Indonesia hanya dapat dikenakan penangkalan dalam hal :
a.
telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap atau telah
menjadi penduduk suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap
bermusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia;
b.
apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan,
menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas
nasional; atau
c.
apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan diri
atau keluarganya.
Pasal
19
(1)
Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya
:
a.
identitas orang yang terkena penangkalan;
b.
alasan penangkalan; dan
c.
jangka waktu penangkalan.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada
perwakilan-perwakilan Republik Indonesia.
Pasal
20
(1)
Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
huruf a dan c, berlaku untuyk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang
sama atau kurang dari waktu tersebut.
(2)
Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
huruf b, berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa
Agung.
(3)
Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal
21
(1)
Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama
6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan
tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(2)
Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal
22
Berdasarkan
keputusan penangkalan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1), Pejabat Imigrasi
di tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu
termasuk wilayah Indonesia.
Pasal
23
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Back to Undang-undang Keimigrasian Main Page

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

|