Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau
ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing
di wilayah Negara Republik Indonesia.
2.
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah
Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang
meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3.
Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya
dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
4.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau
tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk
atau ke luar wilayah Indonesia.
5.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang keimigrasian.
6.
Orang Asing adalah bukan Warga Negara Republik Indonesia.
7.
Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah
izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan
Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk
masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
8.
Izin Masuk adalah izin yang diteriakan pada Visa atau Surat Perjalanan
orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
9.
Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan
orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk
kembali ke wilayah Indonesia.
10.
Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap
orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
11.
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi
lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
12.
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang
tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia berdasakan alasan
tertentu.
13.
Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang
tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
14.
Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administrasi dalam bidang
keimigrasian di luar proses peradilan.
15.
Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang
asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan
keimigrasian lainnya.
16.
Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing
dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki.
Pasal
2
Setiap
Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau
masuk wilayah Indonesia.
Back to Undang-undang Keimigrasian Main Page

UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN

|