Pasal
100
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak
asasi manusia.
Pasal
101
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi amnusia
kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka
perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal
102
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakkan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Pasal
103
Setiap
orang, kelompok, organisasi pilitik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga
kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja
sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan
penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

Undang-undang Hak Asasi Manusia Main Page 
 UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA 
|