Pasal
73
Hak
dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi
oleh dan berdasarkan Undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan
dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar
orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pasal
74
Tidak
satu ketentuan dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah,
partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak,
atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur
dalam undang-undang ini.

Back to Undang-undang Hak Asasi Manusia Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA 
|