|
Pasal
71
Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi, menegakkan,
dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang
ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang
hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal
72
Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah sebagaiman diatur pasal 71, meliputi
langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain.

Back to Undang-undang Hak Asasi Manusia Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA 
|