Pasal
2
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia sebagai yang secara kodrati melekat
pada dan tidak terpisahkan diri manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal
3
(1)
Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia
yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan
hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang
sama didepan hukum.
(3) Setiap
orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal
4
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun.
Pasal
5
(1)
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut
dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan
martabat kemanusiaannya didepan umum.
(2) Setiap
orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan
yang obyektif dan tidak berpihak.
(3) Setiap
orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh
perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal
6
(1)
Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan
dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh
hukum, masyarakat, dan pemerintah.
(2) Indentitas
budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi,
selaras dengan perkembangan jaman.
Pasal
7
(1)
Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional
dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia
yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai
hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan
hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia
yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal
8
Perlindungan,
pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi
tanggung jawab Pemerintah.

Back to Undang-undang Hak Asasi Manusia Main Page
 UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA 
|