|
Pasal 28
Ketentuan dalam
Undang-undang ini berlaku juga terhadap :
1. kantor perwakilan,
kantor cabang, agen perusahaan Indonesia atau yang disamakan dengan
itu, yang mempunyai kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik
Indonesia, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di
negara setempat;
2. kantor perwakilan,
kantor cabang, agen perusahaan asing atau yang disamakan dengan
itu, yang mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia;
dan
3. badan atau
lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, yang dalam kegiatan dan atau tugasnya
memiliki dan menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan.
Pasal
29
Semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal
6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor
Indonesie, Staatsblad 1847 :23) tetap berlaku sepanjang belum diganti
atau tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal
30
Pada saat Undang-undang
ini mulai berlaku :
1. Pasal 6 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie,
Staatsblad 1847 :23); dan
2. semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyimpanan,
pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan arsip yang bertentangan dengan
Undang-undang ini,
dinyatakan tidak
berlaku lagi
Pasal
31
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 24 Maret 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 24 Maret 1997
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 18
Back to Undang-undang
Dokumen Perusahaan Main Page
 UNDANG-UNDANG
DOKUMEN PERUSAHAAN 
|