|
Pasal 23
Buku, surat,
catatan, dan neraca yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad
1846 : 23) wajib disimpan selama 30 (tiga puluh) tahun, dan pada
saat berlakunya Undang-undang ini telah disimpan selama 10 (sepuluh)
tahun atau lebih, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam Undang-undang ini.
Pasal
24
Salinan surat
dan telegram yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad
1846 : 23) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, dan pada saat
berlakunya Undang-undang ini masa simpanannya belum mencapai 10
(sepuluh) tahun, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Pasal
25
Dokumen perusahaan
yang pemusnahannya telah dimintakan pertimbangan kepada Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini pertimbangan tersebut
belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Pasal
26
Dokumen perusahaan
yang pemusnahannya telah dimintakan pertimbangan kepada Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini persetujuan tersebut
belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Pasal
27
Dokumen perusahaan
yang jadwal retensinya sedang dimintakan persetujuan kepada Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia, dan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini persetujuan
tersebut belum diberikan, jadwal retensi dan pemusnahannya ditetapkan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Back to Undang-undang
Dokumen Perusahaan Main Page
 UNDANG-UNDANG
DOKUMEN PERUSAHAAN 
|