|
Pasal 17
Pemindahan dokumen
perusahaan dari unit pengolahan ke unit kearsipan di lingkungan
perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan
yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal
18
(1) Dokumen
perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional
wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan
keputusan pimpinan perusahaan.
(2) Penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pembuatan
berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. keterangan
tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dialkukannya penyerahan;
b. keterangan
tentang pelaksanaan penyerahan; dan
c. tanda tangan
dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang menerima
penyerahan.
(3) Pada berita
acara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan
daftar pertelaan dokumen yang akan diserahkan.
Pasal
19
(1) Pemusnahan
catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
keputusan pimpinan perusahaan.
(2) Pemusanahan
data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan jadwal retensi.
(3) Pimpinan
perusahaan yang bertanggung jawab atas pemusanahan dokumen perusahaan
atau pejabat lain yang ditunjuk, bertanggung jawab atas segala kerugian
perusahaan dan atau pihak ketiga dalam hal :
a. pemusnahan
dokumen perusahaan dilakukan sebelum habis jangka waktu wajib simpan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); atau
b. pemusnahan
dokumen perusahaan dilakukan, sedangkan diketahui atau patut diketahui
bahwa dokumen perusahaan tersebut masih tetap harus disimpan, karena
mempunyai nilai guna baik yang berkaitan dengan kekayaan, hak, dan
kewajiban perusahaan maupun kepentingan lainnya.
Pasal
20
Pemusnahan dokumen
perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya,
dapat segera dilakukan kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan,
berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal
21
(1) Pemusnahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, dilaksanakan dengan
pembuatan berita acara yang sekurang-kurangya memuat:
a. keterangan
tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
b. keterangan
tentang pelaksanaan pemusanahan; dan
c. tanda tangan
dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan.
(2) Pada berita
acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan
daftar pertelaan dokumen yang akan dimusnahkan.
Pasal
22
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Back to Undang-undang
Dokumen Perusahaan Main Page
 UNDANG-UNDANG
DOKUMEN PERUSAHAAN 
|