|
Pasal 12
(1) Dokumen
perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
(2) Pengalihan
dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sejak dokumen tersebut dibuat
atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan.
(3) Dalam mengalihkan
dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pimpinan
perusahaan wajib mempertimbangkan kegunaan naskah asli dokumen yang
perlu tetap disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan
perusahaan atau kepentingan nasional.
(4) Dalam hal
dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media
lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik
dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan
wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut.
Pasal
13
Setiap pengalihan
dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
wajib dilegalisasi.
Pasal
14
(1) Legalisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh pimpinan perusahaan
atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan,
dengan dibuatkan berita acara.
(2) Berita acara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangya memuat :
a. keterangan
tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi;
b. keterangan
bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas ke
dalam mikrofilm atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan
aslinya; dan
c. tandatangan
dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
Pasal
15
(1) Dokumen
perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti yang sah.
(2) Apabila
dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat
dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang
telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.
Pasal
16
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam
mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Back to Undang-undang
Dokumen Perusahaan Main Page
 UNDANG-UNDANG
DOKUMEN PERUSAHAAN 
|