|
Pasal
8
(1) Setiap perusahaan
wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai
dengan kebutuhan perusahaan.
(2) Catatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam
bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal
ada izin dari Menteri Keuangan, catatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat disusun dalam bahasa asing.
Pasal
9
(1) Catatan
yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau
tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani
oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan
perusahaan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal
peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan
perusahaan di bidang tertentu tidak menentukan lain, maka catatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat 6
(enam) bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
Pasal
10
(1) Catatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib dibuat di atas kertas.
(2) Catatan
yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan
yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal
lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, dibuat di atas kertas atau dalam sarana
lainnya.
Pasal
11
(1) Catatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, dan data pendukung administrasi keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan
yang bersangkutan.
(2) Data pendukung
administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf b, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan yang bersangkutan.
(3) Dokumen
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jangka waktu penyimpanannya
ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen tersebut.
(4) Jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), disusun oleh perusahaan
yang bersangkutan dalam suatu jadwal retensi yang ditetapkan dengan
keputusan pimpinan perusahaan.
(5) Kewajiban
penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) tidak menghilangkan fungsi dokumen yang bersangkutan sebagai
alat bukti sesuai dengan kebutuhan sebagaimana ditentukan dalam
ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, atau untuk kepentingan hukum lainnya.
Back to Undang-undang
Dokumen Perusahaan Main Page
 UNDANG-UNDANG
DOKUMEN PERUSAHAAN 
|