|
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap
dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba,
baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan
dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Dokumen perusahaan
adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima
oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis
di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak
apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
3. Jadwal retensi
adalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun
dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan
dipakai sebagai pedoman pemusnahan dokumen perusahaan.
Pasal
2
Dokumen perusahaan
terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
Pasal
3
Dokumen keuangan
terdiri dari catatan , bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi
keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan
usaha suatu perusahaan.
Pasal
4
Dokumen lainnya
terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung
dengan dokumen keuangan.
Pasal
5
Catatan terdiri
dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal
transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai
hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha suatu perusahaan.
Pasal
6
Bukti pembukuan
terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan
yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal.
Pasal
7
(1) Data pendukung
administrasi keuangan merupakan data administrasi yang berkaitan
dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan
pembuatan dokumen keuangan.
(2) Data pendukung
administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari:
a. data pendukung
yang merupakan bagian dari bukti pembukuan; dan
b. data pendukung
yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan.
Back to Undang-undang
Dokumen Perusahaan Main Page
 UNDANG-UNDANG
DOKUMEN PERUSAHAAN 
|