|
UMUM
Garis-garis
Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan hukum sebagai upaya
untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara
hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum. menjamin penegakan,
pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional
yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Pengaruh globalisasi ekonomi dan informasi yang demikian luas karena
perkembangan perekonomian dan perdagangan baik nasional maupun internasional
yang bergerak cepat mengakibatkan meningkatnya penggunaan dokumen,
sehingga mengharuskan dunia usaha memanfaatkan kemajuan teknologi
untuk meningkatkan kemampuannya secara efektif dan efisien khususnya
dalam pengelolaan dokumen perusahaan.
Guna mencapai tujuan tersebut, pembentukan peraturan mengenai dokumen
perusahaan yang merupakan bagian dan pembangunan hukum di bidang
ekonomi perlu segera disusun, dalam upaya memacu laju pertumbuhan
perusahaan melalui pengelolaan dokumen perusahaan yang efektif dan
efisien. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad
1847 : 23) yang mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan
menyelenggarakan pencatatan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
perusahaan dan menyimpan dokumen tersebut antara 10 (sepuluh) sampai
dengan 3G (tiga putuh) tahun, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan
dewasa mi. Selain ketentuan wajib menyimpan dokumen sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukurn Dagang (Wetboek
van Koophandelvoor Indonesia, Staatsblad 1847: 23) yang mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan menyelenggarakan pencatatan
tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan menyimpan dokumen
tersebut antara 10 (sepuluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan dewasa ini.
Selain ketentuan wajib menyimpan dokumen sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel
voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23), juga ketentuan Undang-undang
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan tata
cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip menimbulkan
beban yang berat bagi perusahaan karena pelaksanaannya memerlukan
ruangan yang luas, tenaga, waktu, perawatan, dan biaya yang besar.
Catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan,
rekening, jurnal transaksi harian, dan bukti pembukuan serta data
pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti
pembukuan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca tahunan, perhitungan
laba rugi tahunan, rekening, dan jurnal transaksi harian dikurangi
masa penyimpanannya dan 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10 (sepuluh)
tahun. Sedangkan data pendukung administrasi keuangan yang tidak
merupakan bagian dan bukti pembukuan, dan dokumen lainnya, jangka
waktu penyimpanannya disesuaikan dengan nilai guna dokumen yang
disusun dalam jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan
perusahaan. Sejalan dengan upaya mengurangi jangka waktu penyimpanan,
penerapan teknologi maju di bidang informatika telah memungkinkan
dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas atau sarana lainnya
dapat dialihkan untuk disimpan dalam mikrofiim atau media lainnya.
Pemakaian mikrofilm atau media lain tersebut dapat dipastikan semakin
banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan karena lebih
ekonomis. Untuk menjamin kepastian hukum, maka dokumen perusahaan
yang disimpan dalam mikrofihn dan media lain, merupakan salah satu
alat bukti yang sah.
Untuk menyederhanakan tata cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan,
dan penyerahan dokumen perusahaan, yang penting artinya bagi efisiensi
kegiatan perusahaan seperti diuraikan di atas, Undang-undang ini
memberikan wewenang kepada perusahaan untuk melaksanakan penyimpanan,
pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen tersebut berdasarkan
jadwal retensi baik menurut Undang-undang ini maupun yang ditetapkan
oleh pimpinan perusahaan.
Dengan diberlakukannya ketentuan yang mengatur dokumen perusahaan,
maka pembuatan, penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan
dokumen perusahaan dapat dilakukan dengan sederhana, efektif, dan
efisien dengan tidak mengurangi kepastian hukum dan tetap melindungi
kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum.
Ketentuan mengenai pelaksanaan penyimpanan, pemindahan, dan penyerahan
dokumen yang diatur dengan Undang-undang ini tidak dimaksudkan menghilangkan
fungsi dokumen bersangkutan sebagai alat bukti atau kepentingan
hukum lainnya. Oleh karena itu Undang-undang dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal
6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor
Indonesie, Staatsblad 1847: 23), misalnya Pasal 396, Pasal 397,
Pasal 398, dan Pasal 399 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap
berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
Back to Undang-undang
Dokumen Perusahaan Main Page
 UNDANG-UNDANG DOKUMEN PERUSAHAAN 
|